data dan pencairan aneka tunjangan dikdas tersebut untuk triwulan 3 dan triwulan 4 yang datanya diambil dari Dapodik untuk semester ganjil tahun ajaran 2014/2015.
Juli – Agustus 2014 : Periode Updating Data
- Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 1 TA. 2014-2015.
- Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
- Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru)
- P2TK akan melakukan Closing data pada tanggal 1 September 2014, untuk data dapodik TW3
Hasil pengolahan akan menentukan :
- Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 3 (Juli – Oktober 2014) namun belum di SK kan pada periode sebelumnya.
- Guru yang sudah mendapat SKTP Pada TW1 dan TW2, namun kehilangan haknya pada TW3 akibat hal hal tertentu.
- Guru yang telah mendapatkan Tunjangan Fungsional untuk semester 1 namun kehilangan haknya pada semester dua (menjadi PNS, sertifikasi, dll)
- Guru yang telah menerima Tunjangan Kualifikasi pada semester satu namun kehilangan hak nya pada semester dua karena sebab tertentu (misalnya sudah lulus S1)
- Guru yang menerima Tunjangan Khusus pada TW1 dan 2 namun tidak berhak lagi menerima pada TW3
- Nominasi pengganti untuk Penerima Aneka Tunjangan yang dibatalkan
16-22 Sept : Periode Pengusulan Susulan TW3
- Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan (TW 3).
- Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti (TW3.
- Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Fungsional Pengganti (Semester 2)
- Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Kualifikasi Pengganti (Semester 2)
- Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
- Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota
23-31 September : Penerbitan SK Susulan TW3
- P2TK Dikas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW3 namun belum di sk kan pada TW1 dan TW2
- P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW3 (jika ada)
- P2TK akan menerbikan SK tunjangan Fungsional pengganti untuk Semester 2 (jika ada)
- P2TK akan menerbikan SK tunjangan Kualifikasi pengganti untuk Semester 2 (jika ada)
1-14 Oktober : Periode Pembayaran Tunjangan TW3
- Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW3, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
- Penerima SK TP yang terbit pada bulan September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun September 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
- Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret atau Juni 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 3
- Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW3 saja.
- Penerima SK-Tunjangan Fungsional dan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret atau Juni 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Semester 2 (juli-desember)
- Penerima SK Tunjangan Fungsional dan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk semeseter 2 saja (juli-desember)
15-22 Oktober: Periode Updating Data Dapodik Susulan TW4
Pada tgl 15-22 Oktober 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
- Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 3 namun dapat memenuhi pada Triwulan 4.
- Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 3.
- P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 8 November 2014 untuk data dapodik TW4
- P2TK akan melakukan pengolahan data dapodik yang masuk per 8 November 2014
- Penerima Tunjangan Profesi yang tidak berhak lagi menerima pada TW4 yang diakibatkan
- Kehilangan jam mengajar pada TW4
- Tidak aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dll
- Dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota
- Penerima Tunjangan Khusus yang tidak berhak lagi menerima pada TW4 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
- Guru bersertifikat pendidik yang yang belum mendapat SKTP pada TW1, 2 dan 3, namun sudah memenuhi syarat untuk TW4
- Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 4 karena sebab-sebab tertentu
- Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.
- Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
- Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
- Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota
- P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW4 namun belum di sk kan pada TW1, TW2 atau TW3
- P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW4 (jika ada)
15-31 November 2014 : Pembayaran Tunjangan TW4
- Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret,Juni atau September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober - Desember), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW4, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
- Penerima SK TP yang terbit pada bulan November 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Desember 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
- Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret,Juni atau September 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 4
- Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW4 saja.
Desember 2014
Periode ini khusus untuk penyelesaian pembayaran yang belum tuntas karena kasus kasus tertentu, seperti :
Gagal Transfer (Retur)
No comments:
Post a Comment