Jadwal Olah Data Pencairan Tunjangan Dikdas 2014 Triwulan 3 & 4

Tidak terasa pendataan dan pencairan aneka tunjangan dikdas untuk triwulan 1 dan triwulan 2 tahun 2014 yang didasarkan pada pengolahan data dapodik semester genap tahun ajaran 2013/2014 sudah dijalankan dan dibayarkan, meskipun masih ada beberapa yang mengalami kendala. Sekali lagi mari kita mencoba untuk mencermati lagi jadwal pengolahan
data dan pencairan aneka tunjangan dikdas tersebut untuk triwulan 3 dan triwulan 4 yang datanya diambil dari Dapodik untuk semester ganjil tahun ajaran 2014/2015.


Juli – Agustus 2014 : Periode Updating Data
  • Para Guru dipersilahkan melakukan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester  1 TA. 2014-2015.
  • Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
  • Para guru dipersilahkan melakukan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru)
  • P2TK akan melakukan Closing data pada tanggal 1 September 2014, untuk data dapodik TW3
1-15 September : Periode Pengolahan Data TW3
Hasil pengolahan akan menentukan :
  • Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 3 (Juli – Oktober 2014) namun belum di SK kan pada periode sebelumnya.
  • Guru yang sudah mendapat SKTP Pada TW1 dan TW2, namun kehilangan haknya pada TW3 akibat hal hal tertentu.
  • Guru yang telah mendapatkan Tunjangan Fungsional untuk semester 1 namun kehilangan haknya pada semester dua (menjadi PNS, sertifikasi, dll)
  • Guru yang telah menerima Tunjangan Kualifikasi pada semester satu namun kehilangan hak nya pada semester dua karena sebab tertentu (misalnya sudah lulus S1)
  • Guru yang menerima Tunjangan Khusus pada TW1 dan 2 namun tidak berhak lagi menerima pada TW3
  • Nominasi pengganti untuk Penerima Aneka Tunjangan yang dibatalkan

16-22 Sept : Periode Pengusulan Susulan TW3
  • Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan (TW 3).
  • Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti (TW3.
  • Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Fungsional Pengganti (Semester 2)
  • Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Kualifikasi Pengganti (Semester 2)
  • Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
  • Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota

23-31 September : Penerbitan SK Susulan TW3
  • P2TK Dikas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW3 namun belum di sk kan pada TW1 dan TW2
  • P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW3 (jika ada)
  • P2TK akan menerbikan SK tunjangan Fungsional pengganti untuk Semester 2 (jika ada)
  • P2TK akan menerbikan SK tunjangan Kualifikasi pengganti untuk Semester 2 (jika ada)

1-14 Oktober : Periode Pembayaran Tunjangan TW3
  • Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW3, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
  • Penerima SK TP yang terbit pada bulan September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun September 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
  • Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret atau Juni 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 3
  • Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW3 saja.
  • Penerima SK-Tunjangan Fungsional dan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret atau Juni 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Semester 2 (juli-desember)
  • Penerima SK Tunjangan Fungsional dan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk semeseter 2 saja (juli-desember)

15-22 Oktober: Periode Updating Data Dapodik Susulan TW4
Pada tgl 15-22 Oktober 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
  • Guru tidak mendapat jam pada Triwulan 3 namun dapat memenuhi pada Triwulan 4.
  • Adanya peralihan jam karena Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun setelah Triwulan 3.
23-31 Oktober: Periode Pengolahan Data Susulan
  • P2TK akan kembali melakukan Closing data pada tanggal 8 November 2014 untuk data dapodik TW4
  • P2TK akan melakukan pengolahan data dapodik yang masuk per 8 November  2014
Hasil dari pengolahan data tersebut akan menentukan
  • Penerima Tunjangan Profesi yang tidak berhak lagi menerima pada TW4 yang diakibatkan 
  1. Kehilangan jam mengajar pada TW4
  2. Tidak aktif menurut dapodik karena sakit, pensiun, wafat, cuti, dll
  3. Dibatalkan tunjangannya karena sebab sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota
  4. Penerima Tunjangan Khusus yang tidak berhak lagi menerima pada TW4 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
  5. Guru bersertifikat pendidik  yang yang belum mendapat  SKTP pada TW1, 2 dan 3, namun sudah memenuhi syarat untuk TW4
  6. Nominasi Tunjangan Khusus yang dapat menggantikan penerima tunjangan yang dibatalkan pada TW 4 karena sebab-sebab tertentu
1-7 November : Periode Pengusulan Susulan TW4
  • Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.
  • Dinas Kab/kota melakukan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
  • Dinas Provinsi melakukan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
  • Dinas Provinsi melakukan penyetujuan/penolakan usulan dinas Kab/Kota
8-15 November : Penerbitan SK Susulan TW4
  • P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW4 namun belum di sk kan pada TW1, TW2 atau TW3
  • P2TK akan menerbikan SK tunjangan Khusus pengganti untuk TW4 (jika ada)

15-31 November 2014 : Pembayaran Tunjangan TW4
  • Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret,Juni atau September 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober - Desember), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akibat tidak memenuhi syarat, misalnya kehilangan jam mengajar pada TW4, wafat, pensiun atau sebab lain sesuai peraturan yang berlaku.
  • Penerima SK TP yang terbit pada bulan November 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Desember 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
  • Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret,Juni atau September 2014 namun dibatalkan karena sebab sebab tertentu tidak berhak mendapatkan tunjangan untuk Triwulan 4
  • Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak menerima Tunjangan (hanya) untuk TW4 saja.

Desember 2014
Periode ini khusus untuk penyelesaian pembayaran yang belum tuntas karena kasus kasus tertentu, seperti :
Gagal Transfer (Retur)


Artikel Terkait Lainnya :



No comments:

Post a Comment