Konversi Guru TIK ke Muatan Lokal TIK Di Kurikulum 2013

Rencana pemerintah untuk memberlakukan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2014/2015 membuat galau para guru mata pelajaran TIK dan KKPI. Bukannya tanpa alasan, karena pada kurikulum 2013 mata pelajaran tersebut dihapus dari struktur kurikulum, dan diintegrasikan pada semua mata pelajaran. sehingga kepastian  mengenai nasib mereka terutama yang sudah sertifikasi menjadi tanda tanya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, ia telah berdiskusi dengan
perwakilan yang mengatasnamakan Asosiasi Guru TIK Nasional, pada 2 Mei lalu, yang bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Dalam dialog tersebut ada tiga wilayah yang dibahas bersama.
  1. Pertama, mereka sadar bahwa selama ini siswa membawa buku terlalu banyak ke sekolah, karena mata pelajarannya memang banyak,” kata Mendikbud saat memberi keterangan pers usai sidak pelaksanaan ujian nasional jenjang SMP di Kepulauan Seribu, Senin (05/05/2014).
  2. Dalam mendidik harus dilihat tujuannya. Apa yang diharapkan pada lulusan SD, SMP, dan SMA. Setelah ditetapkan obyeknya, kata dia, baru ditetapkan kebutuhan materi yang akan diberikan kepada siswa.
  3. Dalam kasus guru TIK, Mendikbud menjelaskan, kompetensi yang dimiliki guru TIK tentu tidak sebatas ilmu komputer saja. Karena untuk menjadi lulusan dengan kompetensi ilmu komputer, guru pasti dibekali ilmu dasar lainnya. “Itulah mengapa, bisa gurunya dikonversi ke mata pelajaran lain, yang penting hak-hak dasar yang melekat pada guru TIK itu tidak hilang,” katanya.
Selain dengan konversi ke mata pelajaran lain, penempatan guru TIK bisa dengan memasukkan mata pelajaran TIK dalam muatan lokal. Sekolah, kata Mendikbud, bisa menambah muatan lokal TIK.

NB.
Untuk menjadikan TIK sebagai muatan lokal di sekolah tentu ada syaratnya, silahkan baca disini

Artikel Terkait Lainnya :



No comments:

Post a Comment