Syarat Diakuinya Mata Pelajaran Muatan Lokal Oleh P2TK

Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui SK Kepala Daerah (Gubernur / Bupati / Walikota). SK tersebut harus diserahkan kepada P2TK Dikdas sesuai waktu yang telah ditentukan.
Sudah ada Rekomendasi dari Pusbangprodik mengenai Mulok yang diakui dan Guru dengan  Bidang Studi Sertifikasi apa saja yang dapat
mengajar Matapelajaran Muatan Lokal tersebut. Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/Bupati/Walikota.

Misal:
Pada SK Kepala Daerah Mulok SD: Bahasa Inggris
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Inggris. Tidak boleh B. Inggris atau Bhs Inggris.

PENGISIAN MUATAN LOKAL PADA APLIKASI DAPODIKDAS SD

1. Kurikulum KTSP SD (32 jam) :
    Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas,  jika mulok diajarkan oleh guru khusus maka termasuk jam wajib tambahan .

2. Kurikulum 2013 SD (36 jam) :
    Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas,  jika mulok diajarkan oleh guru khusus dapat dimasukkan dalam jam wajib atau jam wajib tambahan (otomatis masuk ke jam wajib jika jam wajib belum mencapai 36 jam)

PENGISIAN MUATAN LOKAL PADA APLIKASI DAPODIKDAS SMP

1. Kurikulum KTSP SMP (32 jam) :
    Jam wajib Mulok : 2 jam.
    Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan.

2. Kurikulum 2013 SMP (38 jam) :
    Mulok adalah salah satu pelajaran dari pelajaran berikut :
    Seni dan Budaya
    Keterampilan
    PJOK



Artikel Terkait Lainnya :



No comments:

Post a Comment