Pengiriman Berkas Inpassing 2014

Berikut ini mekanisme penyetaraan guru bukan PNS dan alur pemberkasannya

  1. Guru bukan pns (GBPNS) yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja dan kemudian diumumkan melalui halaman Info PTK
  2. Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya dapat mempersiapkan berkas persyaratan administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional.
  3. Kepala sekolah memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi GBPNS di sekolahnya.
  4. Kepela sekolah membuatkan surat pengantar (Format-1) dan mengirimkan berkas yang sudah diverivikasi kepada menteri pendidikan dan kebudayaan u.p Direktorat P2TK Dikdas untuk pengusulan pemberian kesetaraan.
  5. Bagi GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia luar negeri, kepala sekolah menyampaikan kelengkapan administratif kepada kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri / pejabat yang membidangi pendidikan pada perwakilan republik Indonesia di luar negeri untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biri Kepegawaian Kemdikbud.
  6. Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul Keetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui fasilitas lembar transkrip data (LTD) / Info PTK
  7. Direktorat P2TK Dikdas melakukan verivikasi kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi yang dikirim oleh kepala sekolah.
  8. GBPNS dapat mengikuti program pemberian kesetaraan kembali pada tahap berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat nomor urut baru melalui halaman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id serta mengikuti proses mulai dari awal (nomor 1 s/d 7), apabila mengalami kondisi sebagai berikut :
  • GBPNS sudah terpanggil tetapi tidak mengirimkan kelengkapan administrasi atau melewati batas waktu pengiriman.
  • GBPNS sudah mengirimkan kelengkapan administrasi tetapi terdapat kekurangan atau dokumen tidak sah yang menyebabkan proses pemberian kesetaraan tidak dapat dilanjutkan.
Pengiriman Berkas Inpassing
Setelah nama – nama guru yang memenuhi persyaratan pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat diumumkan. Berkas dapat dikirimkan paling lambat minggu terakhir bulan september 2014

Alamat Pengiriman Berkas Inpassing
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
dengan alamat PO Box 1316 JKS 12013

Artikel Terkait Lainnya :



13 comments:

  1. mengirimnya lewat pos?

    ReplyDelete
  2. bagaimana cara mengirimnya?

    ReplyDelete
  3. Berkas sy sdh di kirim pd septerber minggu ke 4, bagaimana cara sy bisa mengecek berkas sy diterima atau di tolak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Melihat prosesnya di alamat Info PTK , seperti http://223.27.144.195:8082/ Masukkan NRG dan tgl lahir (th-bln-tgl) kemudian cek status inpassing

      Delete
  4. LIP baru muncul...Apakah saat ini msh bs diterima untuk pengiriman berkas pak?

    ReplyDelete
  5. sy baru tahu tentang pengiriman berkas...apakah masih bisa diterima untuk pengiriman berkas saat ini pak...trims sebelumnya atas infonya

    ReplyDelete
  6. sy mau mengirim berkas. apakah data pengirim dicantumkan pa

    ReplyDelete
  7. maaf mau tanya.. saya sudah pemberkasan inpassing tahun 2014 dan sudah mengirimkan kekurangan berkas inpassing.. namun sampai saat ini belum ada keputusan apa2..

    ReplyDelete
    Replies
    1. kirim lagi, ada kasus yang sama dan kirim lagi akhirnya diterima

      Delete