Rombel Guru TIK dan Guru BK Dapodik 2014

Sesuai peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan yang terbaru (Permendikbud no 68 tahun 2014), guru TIK kedudukannya sama dengan guru Bimbingan Konseling (BK), yaitu memberikan pembimbingan siswa minimal 150 yang akan setara dengan 24 jam (agar tunjangan profesinya dapat dicairkan).

Sebenarnya sangat mudah menentukan pemenuhan syarat 24 jumlah jam mengajar  bagi seorang guru TIK atau guru BK agar tunjangan profesinya dapat dicairkan, yaitu dengan melihat rasio jumlah seluruh siswanya dengan  jumlah guru TIK atau guru BK. Asal perbandingannya cukup atau kelebihan pada jumlah siswanya, semuanya akan terpenuhi, persoalan akan muncul jika rasionya tidak bisa mencukupi semua guru TIK atau guru BK.

Pada pengisian dapodik 2013, diperbolehkan guru BK tidak dimasukkan ke rombel karena pada Data PTK pada pilihan jenis PTK sudah diisi Guru BK. Maka di dapodik 2014 ini guru TIK dan guru BK sebaiknya dimasukkan ke rombel, bagi guru TIK jangan lupa edit data PTK pastikan pilihan jenis PTK adalah guru TIK (sebelunya guru mata pelajaran).. ini WAJIB dilakukan.



Apakah jika guru TIK dan BK dimasukkan ke dalam rombel akan menyebabkan jumlah jam mengajar (JJM) rombel menjadi kelebihan atau tidak normal ?
Perhatikan jenis rombel di dapodik ada 3 yaitu :

1.  Rombel wajib (1)
Diisi mata pelajaran wajib sesuai kurikulum yang digunakan (KTSP atau 2013), jumlah jamnya tidak boleh melebihi atau kurang dari aturannya.

2.    Rombel Wajib Tambahan (2)
Diisi mata pelajaran tambahan yang diperbolehkan dalam kurikulum, jika KTSP bisa menambah JJM maksimal 4 jam, jika 2013 tidak ada istilah penambahan jam kecuali mulok bahasa daerah  masih diperbolehkan maksimal 2 jam.
3.    Rombel Tambahan (9)
Semua mata pelajaran yang dimasukkan disini tidak akan dihitung junlah jamnya.

Dengan memperhatikan jenis rombel diatas, maka rombel tambahan (9) yang paling memungkinkan untuk dimasuki guru TIK dan guru BK karena:
1.    Jumlah jam tidak akan mengganggu jumlah maksimal  jam mengajar sebuah rombel.
2.    Guru TIK dan Guru BK tidak memerlukan jam, hanya memerlukan pemetaan berapa siswa yang diasuh oleh mereka. Dengan memasukkan ke dalam rombel maka sistem akan mudah menghitung jumlah siswa yang diasuh oleh seorang guru TIK atau guru BK karena di dalam rombel sudah dipetakan berapa jumlah siswanya.
3.    Jika guru TIK dan guru BK sudah memiliki jumlah rombel yang diasuh, maka sistem akan menghitung jumlah siswa pada masing – masing rombel, sehingga didapatkan jumlah siswa yang diasuh secara tepat untuk seorang guru TIK atau guru BK.
4.    Jika guru TIK atau guru BK menambah di sekolah lain, maka bisa dipetakan dengan jelas berapa jumlah siswa yang menjadi anak asuhnya.
5.    Guru TIK dan BK memiliki kepastian yang jelas berapa siswa yang telah diakui sistem dan berapa kekurangan siswa yang harus dipenuhinya.
Jadi untuk memudahkan sistem dapodik melakukan proses penghitungan jumlah siswa yang diasuh oleh seorang guru TIK dan guru BK, maka guru TIK dan guru BK WAJIB DIMASUKKAN KE DALAM ROMBEL DENGAN JENIS MATPEL TAMBAHAN.

Artikel Terkait Lainnya :



2 comments:

  1. Rombel merupakan singkatan ya..
    Artinya apa gan? Kurang nyambung bacanya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Rombel = Rombongan Belajar (Kelas), tempat bertemunya peserta didik - pendidik - pembelajaran

      Delete